Friday, April 18, 2008

PNS dilatih untuk tidak bekerja maksimal

Menurut undang-undang NOMOR 8 TAHUN 1974 pasal 16 yang mengatur mengenai pokok-pokok kepegawaian, disebutkan bahwa bagi calon pegawai negeri sipil menjalani masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun. Dan selama masa percobaan tersebut calon pegawai negeri sipil mendapat pendapatan gaji sebesar 80% dari gaji pokok golongannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tujuan dibalik aturan tersebut. Karena tentunya sebuah peraturan tidaklah dibuat tanpa memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai. Karena menurut saya, aturan tersebut memiliki efek yang negatif bagi mental bagi seorang calon pegawai negeri sipil yang notabene adalah calon pelayan bagi masyarakat.

Bahaya yang saya maksudkan adalah bahwa gaji yang tidak 100% akan membuat seorang calon pegawai negeri sipil akan cenderung untuk bekerja tidak dalam performa 100%. Bayangkan kalau misalnya itu berlangsung selama misalnya 1,5 tahun atau 18 bulan. Bukankah ini semacam pelatihan bagi seorang calon pelayan masyarakat untuk bekerja tidak maksimal. Mestinya lembaga yang berwenang membuat atau merubah undang-undang mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga dari hari pertama ketika memulai bekerja sebagai calon pegawai, seorang CPNS telah siap untuk bekerja 100%.

No comments:

Welcome